Selasa, 16 Desember 2008

Mengenal KPKRM Sebagai Alat Untuk Mendapatkan Hak-Hak Kesehatan Rakyat Miskin

KPKRM atau Komite Penanganan Kesehatan Rakyat Miskin adalah komite kerja dibidang kesehatan yang dibentuk oleh Serikat Rakyat Miskin Indonesia Kab. Cianjur dalam rangka mengorganisasikan masyarakat untuk mendiskusikan permasalahan-permasalahan dan hambatan-hambatan yang dirasakan selama ini dalam bidang kesehatan, dan melakukan kerja-kerja pendampingan (pembelaan) atas persoalan-persoalan kesehatan yang ada di wilayahnya masing-masing (bisa tingkat Kecamatan – Kelurahaan/Desa – RW – RT ataupun tingkat yang lebih kecil lagi seperti karangtaruna, majelis talim dll) yang bertujuan mencari jalan keluar bagi rakyat miskin untuk memperoleh hak-hak dasar kesehatannya.

Prinsip KPKRM adalah solidaritas, yakni membantu tanpa pamrih, yang kuat membantu yang lemah, yang punya uang membantu yang tidak punya uang. Belajar bersama-sama dan bekerja untuk kesehatan warga.

Tujuan KPKRM adalah sepenuhnya untuk memecahkan masalah kesehatan yang dihadapi oleh warga, mengawasi dan mengontrol jalannya program pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Pemerintah dalam bidang kesehatan (Jamkesmas) dan mendorong Pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, RSUD / Puskesmas dan rakyat Cianjur untuk mengupayakan terselenggaranya Jaminan Kesehatan yang Gratis, Adil, Massal dan Berkualitas.

Kerja-kerja KPKRM bisa dimulai dengan melakukan pendataan bagi warga miskin yang belum memiliki kartu Jamkesmas, mendata warga yang memiliki penyakit di tingkat RT/RW, melakukan pendampingan bagi warga yang sedang sakit, membuat pertemuan reguler untuk membahas kesehatan di lingkungannya masing-masing, memperbaiki posyandu dan melaporkan permasalahan-permasalahan yang ditemukan ke Dinas Kesehatan terkait.

Program Mendesak KPKRM-SRMI
1. Menggratiskan seluruh layanan kesehatan diberbagai jenjangnya, pendanaan untuk penggratisan (beserta poin-poin berikutnya) diperoleh dari penyitaan harta koruptor, penghapusan utang luar negeri dan nasionalisasi pertambangan asing.
2. Menambah dan memeratakan jumlah dan kualitas infrastruktur pelayanan kesehatan dan institusi pendidikannya (fakultas kedokteran, sekolah farmasi, fakultas kesehatan masyarakat, sekolah perawat, dll) di seluruh Indonesia dengan tidak lupa meningkatkan pembangunan kualitas lingkungan hidup- terutama di wilayah yang rentan penyebaran penyakit.
3. Meningkatkan insentif bagi dokter, perawat, apoteker, ahli gizi, dan sanitarian.
4. Menerapkan sistem dokter keluarga secara utuh di wilayah Indonesia sebagai bagian dari pemassalan pelayanan kesehatan.
5. Mewajibkan penggunaan obat generik bagi seluruh fasilitas kesehatan publik beserta menerapkan hukuman yang berat bagi dokter yang berkolusi dengan apotek dan korporasi farmasi.
6. Membangun industri farmasi nasional yang besar dan mandiri- dalam tahap awal (sampai dapat memanfaatkan sendiri kekayaan tanaman medisinal) penghapusan pajak impor bahan baku dan PPN dapat dilakukan.

Untuk itu Kepada seluruh masyarakat kami serukan :
• Bila ada diantara saudara/ri anda yang mengalami kesulitan pembiayaaan untuk berobat ke rumah sakit segera laporkan kejadian tersebut ke posko kami. No. Pusat Pengaduan 085759572948
• Segera dirikan posko-posko pengaduan untuk terus mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam bidang kesehatan.
• Laporkan segala bentuk penyelewengan yang terjadi dalam bidang kesehatan ke posko kami.
• Bersatu kita tuntut Layanan Kesehatan Gratis (Bebas Biaya Obat, Rawat inap, Perawatan dan Mobil ambulans).
• Segera bergabung dengan Posko kami.

Seja o primeiro a comentar

Followers

Cianjur Berlawan © 2008 Template by Dicas Blogger.

TOPO