Sabtu, 20 Desember 2008

Tanpa Putusan Pengadilan, pemukiman warga digusur dan ratusan rumah warga dibakar

Kamis, 18 Desember 2008

Pekanbaru-Berdikari online (18/12/08). Sudah beratus-ratus tahun masyarakat Suluk Bongkal mendiami wilayahnya. Tiba-tiba, tanpa diduga oleh masyarakat, ribuan orang berpakaian preman yang dibantu polisi menggusur pemukiman mereka. Bukan itu saja, ratusan rumah warga dibakar, tanah pertanian dan alat-alat produksi dimusnakan. Akibat aksi kekerasan ini, 30 orang warga ditangkap, dan seorang diantaranya adalah pengurus KPP-STR, sedangkan seorang warga bernama Fitri (2th) tewas karena ketakutan. Aksi penggusuran ini dipimpin oleh Dir Reskrim Polda Riau, Sdr Alex Mandalika.

Sayangnya, aksi-aksi brutal semacam ini, yang biasanya kita saksikan di TV, ternyata berlansung di dunia nyata, dan disokong oleh apparatus Negara (Polri). Dan anehnya, menurut warga, keputusan penggusuran hari ini tanpa dilengkapi sepucuk putusan pengadilan pun. Tanah yang dipersengkatan, sebenarnya merupakan tanah ulayat, tapi kemudian diklaim oleh PT. Arara Abadi dengan mengantongi SK Menteri Kehutanan, pada tahun 1996.

Seja o primeiro a comentar

Followers

Cianjur Berlawan © 2008 Template by Dicas Blogger.

TOPO